Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menarik kembali surat yang sebelumnya menginstruksikan Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan BPN (Kanwil/Kantah BPN) untuk memprioritaskan penggunaan layanan internet dari Telkom Indonesia Pusat.
Surat bertanggal 3 Januari 2025 tersebut, yang dikeluarkan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan, meminta agar Kanwil/Kantah BPN mengutamakan layanan internet kabel yang disediakan oleh Telkom.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa surat tersebut sebenarnya bersifat tidak mengikat. Prioritas penggunaan Telkom dimaksudkan terutama untuk wilayah yang belum terjangkau oleh penyedia layanan internet lainnya. Ia menekankan bahwa bagi daerah yang dapat diakses oleh berbagai penyedia, Kanwil/Kantah BPN bebas memilih.
Harison menegaskan, kewajiban menggunakan layanan Telkom tidak berlaku untuk semua wilayah, melainkan hanya untuk area yang sulit dijangkau oleh penyedia lain. Ia juga mengkonfirmasi bahwa surat yang menimbulkan polemik ini telah dicabut.
Keputusan ini diambil setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan pencabutan surat tersebut. KPPU menilai surat tersebut berpotensi menghambat pelaku usaha lain untuk menjadi penyedia layanan internet di lingkungan ATR/BPN, sekaligus membatasi pilihan bagi pengguna.
KPPU menyampaikan rekomendasi kepada Menteri ATR/BPN pada 5 Mei 2025. Analisis KPPU menunjukkan bahwa surat tersebut berpotensi menyebabkan pemutusan kontrak dengan penyedia layanan internet terdaftar lainnya dalam katalog elektronik.
Meskipun data menunjukkan masih terdapat kerjasama dengan 68 pelaku usaha penyedia layanan internet di seluruh Kanwil/Kantah BPN, KPPU khawatir kebijakan ini dapat menghambat peluang bagi penyedia lain untuk bekerja sama dengan ATR/BPN di masa depan.
Survei KPPU pada penyedia layanan internet broadband berkapasitas 100 Mbps menunjukkan adanya banyak pilihan di berbagai daerah, seperti Kabupaten Badung, Kota Yogyakarta, dan Kota Medan.
KPPU menyimpulkan bahwa kebijakan ATR/BPN tersebut berpotensi berdampak negatif terhadap persaingan usaha. Oleh karena itu, KPPU merekomendasikan agar Menteri ATR/BPN mencabut surat tersebut dan menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dalam proses pemilihan penyedia layanan internet di lingkungan Kanwil/Kantah BPN.