Kasus Penyiksaan Prada Lucky: 20 Anggota TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kupang – Kasus dugaan penyiksaan yang menyebabkan meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo memasuki babak baru. Sebanyak 20 anggota TNI dari Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini berstatus tersangka.

Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, menyampaikan bahwa seluruh tersangka telah ditahan dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan. "Seluruhnya 20 tersangka sudah ditetapkan dan ditahan. Selanjutnya akan diproses lebih lanjut," ujarnya di Kupang, NTT.

Penyelidikan intensif telah dilakukan oleh polisi militer dan Pomdam IX/Udayana. Para tersangka telah dibawa ke Kupang untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

"Laporan terkini menunjukkan bahwa semua sudah ditangani dan diperiksa, namun ditunda sementara menunggu proses rekonstruksi," imbuh Budyakto.

Dari 20 tersangka, terdapat seorang perwira. Namun, identitas perwira tersebut belum diungkapkan ke publik. "Penyidik yang akan menyampaikan detailnya nanti. Proses ini akan segera kami laporkan kepada pimpinan," pungkas Budyakto.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT, diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya. Kodam IX/Udayana telah memeriksa 20 prajurit TNI AD untuk mengungkap tuntas kasus ini.

Scroll to Top