Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, dijadwalkan untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo. Pemanggilan Samad sebagai saksi ini dikonfirmasi oleh pihak Roy Suryo.
Kuasa hukum Roy Suryo menyatakan bahwa Abraham Samad telah menerima surat panggilan dan akan hadir di Polda Metro Jaya pada hari Rabu, 13 Agustus 2025. Kehadiran Samad diharapkan dapat memberikan titik terang dalam penyelidikan kasus ini.
Selain Abraham Samad, terdapat sembilan klien Roy Suryo yang juga dipanggil untuk diperiksa. Namun, mereka mengajukan penundaan pemeriksaan karena bertepatan dengan agenda perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-70.
Roy Suryo sendiri dijadwalkan untuk diperiksa pada hari Selasa, 12 Agustus, bersama dengan dua saksi terlapor lainnya. Sementara itu, saksi terlapor lainnya dijadwalkan pada hari Kamis, 14 Agustus.
Sebelumnya, relawan Jokowi, Silfester Matutina, telah diperiksa terkait kasus ini. Silfester yakin bahwa polisi akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ia juga mengkritik penelitian terhadap ijazah Jokowi yang dilakukan oleh pihak Roy Suryo, karena hanya berbekal pada unggahan di media sosial, bukan terhadap fisik ijazah.
Kasus ini bermula dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah ijazah palsu. Laporan tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan. Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menegaskan bahwa ijazah Jokowi asli dan menghentikan penyelidikan kasus serupa.