Tom Lembong Apresiasi KY, Tegaskan Laporan Bukan untuk Menjatuhkan

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menyatakan apresiasinya terhadap Komisi Yudisial (KY) yang menindaklanjuti laporannya terkait majelis hakim dalam kasus impor gula yang menjeratnya. Tom Lembong menegaskan bahwa pelaporan ini murni bertujuan konstruktif.

Usai audiensi di Gedung KY, Jakarta Pusat, Tom Lembong menyampaikan bahwa motivasinya melaporkan hakim adalah untuk perbaikan sistem hukum. Ia membantah adanya niat untuk menjatuhkan pihak manapun, baik individu maupun institusi.

Menurut Tom, perhatian publik yang besar terhadap kasusnya menjadi momentum positif untuk edukasi hukum. Ia mencontohkan, perkara ini membuat masyarakat luas memahami istilah hukum seperti "mens rea".

Lebih lanjut, Tom Lembong berharap momentum ini dapat menjadi ajang pembenahan. Ia dan KY sepakat untuk tidak mengabaikan laporan ini dan menjadikannya kesempatan untuk perbaikan sistem hukum yang lebih baik.

Sebagai informasi, Tom Lembong sebelumnya melaporkan majelis hakim yang menyidangkan kasusnya ke KY dan Mahkamah Agung (MA). Selain itu, ia juga melaporkan auditor yang menghitung kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.

Sebelumnya, Tom Lembong menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan pimpinan DPR RI atas abolisi yang diberikan, sehingga ia dibebaskan dari Rutan Cipinang. Dengan abolisi ini, proses hukum terhadap Tom Lembong, yang tengah mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara, dihentikan.

Scroll to Top