Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023-2024, Negara Rugi Lebih dari Rp1 Triliun!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya indikasi kerugian negara yang fantastis dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Nilai kerugian tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Meskipun angka ini masih merupakan perhitungan awal dari KPK, lembaga anti rasuah ini telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit yang lebih mendalam dan akurat.

Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa penyidik akan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sementara sisanya, 92 persen, dialokasikan untuk kuota haji reguler.

Dengan adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000, seharusnya 18.400 kursi diperuntukkan bagi jemaah haji reguler dan 1.600 kursi untuk jemaah haji khusus. Namun, dalam praktiknya, terjadi pergeseran yang signifikan.

KPK menduga adanya perubahan alokasi kuota, di mana pembagian menjadi 50:50 atau masing-masing 10.000 kursi untuk haji reguler dan haji khusus. Pergeseran ini yang kemudian memicu dugaan tindak pidana korupsi.

Penyidik KPK akan mendalami proses penentuan kuota haji tambahan dan menelusuri aliran dana yang dikelola oleh agen-agen perjalanan haji. Jika ditemukan indikasi aliran dana ke pihak-pihak tertentu, KPK akan melakukan investigasi lebih lanjut.

Kasus ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan setelah KPK melakukan ekspose. KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti belum ada tersangka yang ditetapkan saat ini.

Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kementerian Agama, serta perwakilan dari agen perjalanan haji dan umrah, telah dimintai keterangan oleh KPK.

Beberapa nama yang telah menjalani proses klarifikasi antara lain mantan Menteri Agama, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, serta beberapa pegawai Kementerian Agama lainnya. Selain itu, tokoh agama dan perwakilan asosiasi penyelenggara haji dan umrah juga turut diperiksa.

Mantan Menteri Agama sendiri telah menjalani klarifikasi selama hampir lima jam di Gedung KPK dan menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan terkait pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.

Scroll to Top