Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopda Bazarsah atas tindakannya yang mengakibatkan tewasnya tiga anggota kepolisian di Way Kanan, Lampung. Kejadian tragis ini terjadi saat penggerebekan arena judi sabung ayam yang dikelola oleh Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis.
Para korban adalah Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta. Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan tidak ada faktor yang meringankan bagi terdakwa.
Vonis maksimal dijatuhkan dengan mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan. Antara lain, kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, pengelolaan perjudian sabung ayam, serta riwayat pidana terdahulu atas kepemilikan senjata api ilegal.
"Terdakwa telah dilatih untuk mengemban tugas mulia menjaga NKRI, namun mengkhianati kepercayaan tersebut dengan membuka praktik perjudian yang berujung pada hilangnya nyawa tiga orang. Tindakan terdakwa mencoreng citra TNI di mata masyarakat," ujar Fredy saat membacakan vonis pada Senin, 11 Agustus 2025.
Meskipun dakwaan primer tentang pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) tidak terbukti secara meyakinkan, majelis hakim meyakini bahwa Kopda Bazarsah bersalah atas pembunuhan (Pasal 338 KUHP). Ia terbukti menembak ketiga polisi tersebut menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi dengan SS1.
"Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati," tegas Fredy.