20 Oknum TNI Jadi Tersangka Pengeroyokan Prada Lucky Hingga Tewas

Jakarta – Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo memasuki babak baru. Sebanyak 20 anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) kini berstatus tersangka atas dugaan pengeroyokan yang menyebabkan Prada Lucky kehilangan nyawa.

Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan aksinya tanpa menggunakan alat bantu apapun. "Tidak ada alat. Murni menggunakan tangan dan anggota badan," jelasnya di Markas Besar TNI AD.

Penyelidikan kasus ini terbantu oleh keterangan sejumlah saksi mata. "Ada saksi yang melihat kejadian tersebut. Bahkan, ada personel lain yang selamat dan memberikan kesaksian. Mereka adalah CCTV yang paling berharga," imbuh Wahyu.

Sebelumnya, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengumumkan penambahan jumlah tersangka menjadi 20 orang. Seluruh tersangka berasal dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Semua tersangka sudah ditahan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Mayjen TNI Piek Budyakto kepada awak media di kediaman duka Prada Lucky, Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang, NTT.

Saat ini, para tersangka telah diperiksa oleh polisi militer dan Pomdam IX/Udayana. Mereka dipindahkan ke Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Proses rekonstruksi kejadian akan segera dilaksanakan.

Scroll to Top