TNI AD telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga menjadi korban penganiayaan seniornya. Di antara puluhan tersangka, terdapat seorang perwira.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) menyatakan bahwa perwira tersebut dikenakan pasal karena diduga membiarkan terjadinya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh bawahannya.
"Ada pasal yang mengatur tentang sanksi pidana bagi militer yang dengan sengaja mengizinkan bawahan atau militer lainnya melakukan tindak kekerasan," ungkap Kadispenad.
Kadispenad menambahkan bahwa setiap unit dalam TNI memiliki struktur komando yang jelas, mulai dari Komandan Regu hingga Komandan Kompi. Setiap prajurit memiliki atasan yang bertanggung jawab atas kejadian di dalam unitnya.
Motif penganiayaan terhadap Prada Lucky diduga berlatar belakang pembinaan. Kegiatan pembinaan ini tidak hanya dilakukan sekali saja.
"Motifnya adalah pembinaan. Kegiatan ini terjadi atas dasar pelaksanaan pembinaan kepada prajurit," jelas Kadispenad.
Prada Lucky merupakan anggota TNI yang baru lulus pendidikan selama dua bulan dan ditempatkan di Batalion Pembangunan 843. Tubuhnya ditemukan penuh lebam dan memar, serta luka seperti tusukan. Prada Lucky sempat dirawat di Unit Perawatan Intensif Rumah Sakit Umum Daerah Aeramo, Kabupaten Nagekeo, namun dinyatakan meninggal dunia pada Rabu, 6 Agustus 2025.