KPK Bertekad Tuntaskan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: Kerugian Negara Tembus Rp 1 Triliun!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan keseriusannya dalam membongkar kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Lembaga antirasuah ini berjanji akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dan menikmati keuntungan haram dari praktik korupsi ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan komitmen lembaganya untuk menuntaskan perkara ini. Menurutnya, KPK akan melacak dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait, terlibat, atau menerima keuntungan dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji. Pengusutan kasus ini akan berlandaskan pada bukti-bukti yang ada.

Nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi ini sangat fantastis. Berdasarkan perhitungan awal yang dilakukan internal KPK, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Angka ini telah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, Budi Prasetyo menekankan bahwa angka tersebut masih merupakan hitungan awal. BPK akan melakukan perhitungan yang lebih rinci untuk mendapatkan angka yang akurat.

Saat ini, kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 sudah memasuki tahap penyidikan. KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam kasus ini. Karena itu, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

Scroll to Top