Jakarta – Fenomena ajakan gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) semakin marak di media sosial, memicu kekhawatiran serius di industri fintech peer-to-peer lending (P2P). Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera turun tangan memberantas konten-konten provokatif tersebut.
Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda, menyoroti bahwa ajakan untuk tidak membayar utang pinjol telah mengganggu stabilitas ekosistem pembiayaan P2P lending. Ia merekomendasikan agar OJK dan Kominfo aktif melacak dan menindak konten yang mendorong aksi galbay, sebagai upaya preventif terhadap praktik penipuan dan fraud.
"Banyak sekali ajakan untuk galbay, yang mengajak orang lain untuk melakukan hal serupa. Kami berharap Kominfo dan OJK melakukan penyisiran konten, memberantas joki ilegal, kampanye negatif, dan lain sebagainya, agar praktik galbay dapat diatasi," ujar Nailul dalam sebuah diskusi publik.
CELIOS juga menekankan pentingnya penguatan kelompok kerja (pokja) pinjol dalam pemberantasan pinjol ilegal, sejalan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengelolaan pinjaman online. Selain itu, implementasi credit scoring yang cermat dengan data berkualitas tinggi sangat diperlukan untuk validasi kredit yang lebih akurat. Peningkatan literasi keuangan melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan juga menjadi prioritas.
"Peningkatan literasi keuangan harus dilakukan melalui kolaborasi kampanye, memasukkan materi literasi ke dalam kurikulum, dan sebagainya. Ini memang masih sulit, tetapi kami terus mendorong agar literasi keuangan menjadi perhatian semua sektor, termasuk pendidikan," tambahnya.
Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) sebelumnya juga menyoroti fenomena viral ajakan galbay pinjol di media sosial. Kelompok-kelompok tertentu secara sengaja mendorong masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol melalui berbagai platform media sosial.
"Kelompok galbay ini aktif di Youtube, Instagram, Facebook, bahkan TikTok. Ini sangat mengganggu dan merugikan industri kami," ungkapnya.
Dorongan masif ini menyebabkan banyak orang ikut-ikutan, bahkan mereka yang sebenarnya tidak punya utang pun mencoba mengajukan pinjaman dengan niat tidak membayar. Akibatnya, kreditur mengalami kesulitan dalam melakukan penagihan utang, karena peminjam mengikuti cara-cara menghindari pembayaran yang disebarkan oleh kelompok-kelompok tersebut.