Tom Lembong Cari Keadilan: Manfaatkan Abolisi Prabowo, Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial

Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, mengambil langkah proaktif usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Lembong mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk audiensi terkait laporannya terhadap majelis hakim yang memvonisnya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

"Kami menindaklanjuti laporan ke Komisi Yudisial, khususnya terkait kekhawatiran atas proses persidangan dan perilaku majelis hakim," ungkap Lembong di gedung KY, Jakarta Pusat. Ia berharap, laporannya ini dapat memicu perbaikan dalam sistem peradilan. "Momentum abolisi ini sayang jika tidak dimanfaatkan untuk perbaikan bersama," imbuhnya.

Lembong menegaskan bahwa laporannya kepada KY bermotif baik dan konstruktif. "Tujuan kami mengajukan laporan ini 100% konstruktif, tanpa sedikitpun niat destruktif," tegasnya. Ia mengaku tidak berniat menjatuhkan siapapun atau lembaga apapun. Menurutnya, perhatian publik yang besar terhadap kasusnya menjadi momentum positif.

Ia menyoroti bahwa kasusnya menjadi ajang edukasi hukum bagi masyarakat. "Berkat perkara ini, seluruh Indonesia jadi tahu apa itu mens rea. Ini adalah momentum edukatif," ujarnya. Lembong kembali menegaskan bahwa tidak ada niat personal atau negatif dalam laporannya.

Lembong menyatakan, baik pihaknya maupun KY sepakat untuk tidak mengabaikan laporan ini, melainkan menjadikannya momentum untuk berbenah.

Menanggapi hal ini, KY memastikan akan menindaklanjuti laporan Lembong sesuai kewenangan yang ada, tanpa membeda-bedakannya dengan laporan lain. Mukti Fajar, juru bicara KY, menyatakan bahwa laporan tersebut sedang dalam tahap analisis lanjutan. KY akan fokus mendalami alasan di balik putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.

"KY akan fokus pada hakim, apakah memutus dalam situasi independen dan mandiri, tanpa intervensi apapun," tegas Mukti Fajar. KY akan memprioritaskan kasus ini karena mengusik rasa keadilan masyarakat.

Sebagai informasi, Tom Lembong telah bebas dari Rutan Cipinang setelah menerima abolisi dari pemerintah. Abolisi ini menghentikan proses peradilan terhadap Lembong yang sedang mengajukan banding.

Selain melaporkan majelis hakim ke KY dan Mahkamah Agung (MA), Lembong juga melaporkan auditor yang menghitung kerugian negara dalam kasus ini ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman atas dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan maladministrasi.

Scroll to Top