Hari ini, Kamis (24/4/2025), Pengadilan Negeri (PN) Solo akan memulai sidang perdana terkait gugatan yang diajukan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Gugatan tersebut berkaitan dengan legalitas ijazah dan isu seputar mobil Esemka.
Perkara ijazah Jokowi tercatat dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, sementara gugatan terkait mobil Esemka bernomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt.
Menurut keterangan Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, sidang ijazah Jokowi akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi, dengan hakim anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih. Dalam kasus ini, Jokowi menjadi tergugat 1, diikuti oleh KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada sebagai tergugat 4.
Untuk sidang mobil Esemka, Majelis Hakim yang bertugas terdiri dari Putu Gede Hariadi sebagai Ketua, Subagyo, S.H., dan Joko Waluyo sebagai anggota. Jokowi kembali menjadi tergugat 1, dengan Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin sebagai tergugat 2, dan PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen Esemka sebagai tergugat 3.
Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta, yang setara dengan harga dua unit mobil pikap Esemka jenis Bima.
Kuasa Hukum Jokowi, Irpan, menyatakan bahwa dirinya akan mewakili kliennya dalam persidangan karena Jokowi berhalangan hadir akibat kegiatan di Jakarta. Irpan juga menyampaikan pesan Jokowi agar tim kuasa hukum tetap tenang, menjaga etika, dan tidak reaktif terhadap komentar yang bersifat menyudutkan.