Rayen Pono Seret Ahmad Dhani ke Ranah Hukum: Penghinaan Marga Berujung Laporan Polisi

Perseteruan antara penyanyi Rayen Pono dan musisi Ahmad Dhani memasuki babak baru. Rayen Pono resmi melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada Rabu, 23 April 2025. Laporan ini dipicu oleh tindakan Ahmad Dhani yang diduga menghina marga Rayen Pono.

Konflik bermula ketika Ahmad Dhani mengundang Rayen Pono untuk debat terbuka terkait royalti musik dengan menyebut nama Rayen "Porno". Meski Dhani telah meminta maaf atas kesalahan tersebut, ia kembali mengulangi penyebutan nama marga yang sama dalam debat royalti pada 10 April 2025.

Tuduhan Rasial dan Pencemaran Nama Baik

Rayen Pono menyampaikan apresiasi kepada kepolisian atas diterimanya laporannya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ahmad Dhani dijerat dengan Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Rayen menyertakan bukti berupa video debat yang memperdengarkan ujaran "Porno" yang dilontarkan Dhani.

Mengadu ke MKD

Tak hanya melaporkan ke polisi, Rayen Pono dan tim kuasa hukumnya berencana mengadukan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mereka menilai, sebagai anggota DPR RI, Dhani seharusnya menjaga nama baik dan etika. Rencananya, aduan ke MKD akan dilayangkan pada Kamis, 24 April 2025.

Menepis Imunitas Hukum

Dengan laporan polisi ini, Rayen Pono ingin membuktikan bahwa Ahmad Dhani tidak memiliki imunitas hukum. Sebelumnya, muncul peringatan bahwa Dhani adalah figur yang kebal hukum karena statusnya sebagai anggota DPR RI dan kedekatannya dengan pemerintahan. Rayen menegaskan bahwa Bareskrim Polri membuktikan tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum.

Scroll to Top