Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyoroti lambatnya eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang telah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Mahfud MD melontarkan dua pertanyaan penting kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait hal ini.
Pertanyaan pertama, Mahfud mempertanyakan alasan mengapa Silfester Matutina belum dieksekusi selama enam tahun sejak vonis pidananya berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kedua, Mahfud ingin tahu langkah-langkah apa yang telah dan akan dilakukan oleh Kejagung terkait kasus ini.
Menurut Mahfud MD, publik berhak mendapatkan penjelasan terkait lambatnya eksekusi ini. Ia menegaskan bahwa sangat mengkhawatirkan jika ada putusan pengadilan yang tidak dilaksanakan tanpa adanya penjelasan yang memadai.
Sebelumnya, Mahfud MD juga telah menyampaikan keheranannya mengapa Silfester Matutina tak kunjung dijebloskan ke penjara. Padahal, Kejagung memiliki Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang aktif menangkap buronan, bahkan hingga yang bersembunyi di Papua.
Sementara itu, pihak Roy Suryo Cs berencana melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) ke Kejagung karena dinilai belum melakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina. Mereka berpendapat bahwa tidak ada lagi alasan yuridis untuk menunda eksekusi karena kasus ini sudah inkrah sejak tahun 2019. Mereka menduga ada faktor lain yang menghambat proses hukum ini.
Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah terkait tudingan korupsi yang dilakukan keluarga JK dan intervensi dalam Pilkada Jakarta 2017.
Kejaksaan Agung sendiri, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun ada klaim perdamaian antara Silfester Matutina dan JK. Kejari Jakarta Selatan tetap harus melaksanakan vonis 1,5 tahun penjara karena putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.