Kopda Bazarsah Dihukum Mati dan Dipecat Atas Pembunuhan Tiga Anggota Polri di Lampung

Palembang – Kopda Bazarsah, pelaku penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri di Lampung, menerima vonis hukuman mati. Selain itu, ia juga diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer TNI AD.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

Prof. Febrian, seorang pengamat hukum dari Sumatera Selatan, menyatakan bahwa vonis terhadap Kopda Bazarsah sudah sesuai dengan keadilan.

"Menurut pandangan saya, hukuman mati yang diputuskan oleh Majelis Hakim sudah sangat tepat, mengingat terdakwa, seorang oknum TNI, telah menghilangkan nyawa tiga anggota polisi yang sedang menjalankan tugas," ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya tersebut.

Febrian juga menambahkan bahwa pemecatan Kopda Bazarsah dari TNI merupakan tindakan yang pantas, karena perbuatannya telah mencoreng nama baik institusi TNI.

"Pemecatan secara tidak hormat juga pantas dijatuhkan kepada Kopda Bazarzah," tegasnya.

Mengenai vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan terhadap Peltu Yun Hery Lubis atas kasus perjudian, Febrian menilai putusan tersebut juga sudah sesuai.

"Vonis 3 tahun 6 bulan untuk Peltu Yun Hery Lubis sudah tepat, karena ia tidak terlibat dalam pembunuhan dan dihukum atas kasus perjudian sabung ayam," jelasnya.

Sebelumnya dilaporkan, Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati serta pemecatan dari TNI terhadap Kopda Bazarsah.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Kolonel Chk (K) Fredy Ferdian Isnartanto, Majelis Hakim menyatakan bahwa Kopda Bazarsah tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer, yaitu pasal 340 KUHP.

Namun, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan subsider, yaitu pasal 338, memiliki dan menggunakan senjata api serta amunisi melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang senjata api, dan mengadakan perjudian secara bersama-sama sebagai mata pencaharian melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, terdakwa divonis mati dan dipecat dari anggota TNI AD," tegas Majelis Hakim.

Scroll to Top