JAKARTA – Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), dikabarkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengonfirmasi kabar ini.
Anang mengaku belum mengetahui detail pengajuan PK Silfester dilakukan di pengadilan mana. "Iya PK, mungkin nanti kita cek di pengadilan," ujarnya.
Meskipun mengajukan PK, Kapuspenkum Kejagung menegaskan bahwa proses hukum ini tidak menghalangi eksekusi terhadap Silfester. "Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi," tegasnya.
Namun, waktu pelaksanaan eksekusi belum diketahui secara pasti. Anang menjelaskan bahwa kewenangan eksekusi berada di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. "Kewenangan sepenuhnya Kejaksanaan Jakarta Selatan," katanya singkat. "Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan, selaku jaksa eksekutornya," pungkas Anang.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga JK ke Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2017 atas dugaan fitnah. Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara, namun hingga kini belum menjalani penahanan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna sebelumnya menyatakan bahwa Kejari Jakarta Selatan akan segera memanggil Silfester. "Tim Kejari Jakarta Selatan sudah akan memanggil, mekanismenya nanti (Kejari Jakarta Selatan), dikonfirmasi ke Kejari Jakarta Selatan saja ya, karena tim eksekutornya sana ya," ujarnya pada tanggal 5 Agustus 2025.
Secara teknis, eksekusi terhadap Silfester Matutina merupakan wewenang Kejari Jakarta Selatan. Kejari Jakarta Selatan akan menentukan mekanisme pelaksanaan eksekusi, apakah melalui pemanggilan atau langsung dieksekusi.
Menanggapi rencana eksekusi, Silfester menyatakan tidak mempermasalahkannya. "Nggak ada masalah, intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya," ujarnya.