Kabel Semrawut Ancam Keselamatan, DPRD Malang Dorong Perda Penataan Jaringan Internet

Kondisi kabel provider internet yang bergelantungan tidak teratur di berbagai sudut Kabupaten Malang memicu keprihatinan. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang mendesak segera dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penataan kabel dan tiang penyangga. Hal ini bertujuan untuk menjamin keselamatan masyarakat serta menciptakan lingkungan kota yang lebih indah.

Abdul Qodir, Ketua Fraksi PDI-P Kabupaten Malang, menyoroti kondisi riil di lapangan. Kabel internet seringkali melilit tiang listrik, menjuntai rendah, bahkan menumpuk tanpa penataan yang jelas.

"Kabel yang menjuntai sangat berpotensi membahayakan pejalan kaki, pengendara sepeda motor, dan para pekerja yang bertugas di jalan," ungkapnya.

Selain aspek keselamatan, kabel yang semrawut juga rentan mengalami kerusakan akibat cuaca ekstrem, gesekan, atau tersangkut kendaraan. Kerusakan ini berpotensi mengganggu kualitas layanan internet yang kini menjadi kebutuhan pokok dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pekerjaan, pendidikan, hingga komunikasi.

"Penertiban kabel bukanlah upaya menghambat perkembangan teknologi. Sebaliknya, ini adalah langkah strategis untuk mendukung peningkatan kualitas layanan. Dengan penataan kabel yang rapi, proses perawatan menjadi lebih mudah, potensi gangguan berkurang, dan tampilan kota menjadi lebih menarik," tegasnya.

Abdul Qodir menekankan bahwa pengelolaan infrastruktur internet harus memprioritaskan keselamatan publik, kerapian visual, dan keberlanjutan lingkungan.

"Penyedia layanan internet (provider) juga memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan masyarakat dan estetika lingkungan," pungkasnya.

Scroll to Top