Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo menemui titik terang. TNI AD mengungkapkan bahwa penganiayaan yang menimpa Lucky terjadi saat masa pembinaan prajurit.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi dalam rangkaian kegiatan pembinaan. Meskipun demikian, Wahyu belum merinci kronologi lengkap kekerasan yang dialami Lucky.
Menurut keterangan, Prada Lucky dikeroyok menggunakan tangan kosong, tanpa alat bantu apapun. Tidak ditemukan barang bukti berupa alat yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Dalam pengungkapan kasus ini, TNI AD mengandalkan keterangan sejumlah saksi yang hadir saat kejadian. Wahyu menyebut para saksi sebagai "CCTV yang paling mahal," karena membantu memberikan gambaran jelas mengenai peristiwa yang terjadi.
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengumumkan bahwa 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ini. Salah satu tersangka adalah seorang perwira yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan hingga menyebabkan Prada Lucky meninggal dunia.
Proses pemeriksaan masih terus berlangsung melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) dan Kodam Udayana. Pangdam Udayana menyatakan penyesalannya atas kejadian ini dan berjanji akan menindak tegas para pelaku sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Perkembangan kasus ini akan segera dilaporkan kepada pimpinan di Mabes TNI untuk penanganan lebih lanjut hingga tuntas.