KPK Cegah Mantan Stafsus Menteri Agama dan Swasta ke Luar Negeri Terkait Korupsi Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan melarang Ishfah Abidal Aziz, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta seorang pihak swasta berinisial FHM, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Keputusan ini diambil sehubungan dengan proses pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada tahun 2023-2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kehadiran kedua orang tersebut sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Ishfah Abidal Aziz sendiri sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan juga sebagai Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini mencapai angka fantastis, yaitu lebih dari Rp1 triliun. Angka ini masih merupakan perhitungan awal dari KPK dan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk perhitungan yang lebih detail.

Penyidik KPK akan mendalami secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sementara 92 persen diperuntukkan bagi kuota haji reguler.

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya pergeseran yang signifikan dari aturan tersebut, di mana pembagian kuota haji tambahan tidak proporsional. KPK akan menelusuri perintah-perintah penentuan kuota yang janggal tersebut, serta aliran dana yang dikelola oleh para agen haji, untuk mengetahui apakah ada aliran dana ke pihak-pihak tertentu.

KPK telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi haji ini ke tahap penyidikan setelah melakukan ekspose pada tanggal 8 Agustus lalu. KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti belum ada tersangka yang ditetapkan pada tahap awal ini. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan diidentifikasi dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Scroll to Top