Jakarta – Persidangan gugatan yang diajukan oleh Paiman Raharjo, mantan Wakil Menteri Desa PDTT, terhadap Roy Suryo dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) kembali ditunda. Sidang ini berkaitan dengan isu dugaan ijazah palsu yang menerpa Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penundaan dilakukan hingga tanggal 26 Agustus.
"Majelis hakim akan kembali memanggil para tergugat dan turut tergugat yang absen pada hari ini. Persidangan diundur hingga 26 Agustus dengan agenda pemanggilan ulang," ungkap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).
Hakim menekankan bahwa pemanggilan ini adalah yang terakhir. Jika para tergugat tetap tidak hadir, sidang akan memasuki tahap mediasi.
"Ini adalah panggilan terakhir. Jika tidak hadir, proses mediasi akan dimulai," tegas hakim.
Setelah sidang, Paiman Raharjo mengharapkan ketegasan dari majelis hakim. Ia berpendapat hakim seharusnya dapat langsung mengambil keputusan jika para tergugat terus mangkir.
"Kami berharap hakim bertindak tegas. Jika pada sidang ketiga mereka tidak hadir, proses selanjutnya harus segera dijalankan. Jika mediasi gagal, langsung diputuskan saja," kata Paiman.
Paiman menyayangkan ketidakhadiran para tergugat. Menurutnya, mereka seharusnya menghormati proses hukum.
"Mereka berani menyebarkan fitnah dan berita bohong, serta melakukan pencemaran nama baik. Tetapi saat dihadapkan pada gugatan pidana maupun perdata, mereka tidak hadir," ujarnya.
Sebelumnya, Paiman Raharjo menggugat Roy Suryo dan TPUA terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.
"Kami ingin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mereka bersalah. Tudingan ijazah palsu Jokowi telah dihentikan penyelidikannya oleh Bareskrim Polri. Universitas Gadjah Mada juga telah mengonfirmasi keaslian ijazah Jokowi," jelas Paiman pada 29 Juli lalu.
Paiman menambahkan bahwa tudingan tersebut berdampak pada kredibilitasnya sebagai seorang akademisi. Ia yang juga merupakan dosen di sebuah universitas swasta merasa dirugikan.
"Ini sangat mengganggu kredibilitas saya. Sebagai seorang pendidik, bahkan Rektor, banyak yang meragukan kredibilitas dan elektabilitas saya. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, kami menuntut melalui jalur hukum," pungkasnya.