Polemik Animasi "Merah Putih One for All": Kementerian Parekraf Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Kontroversi film animasi "Merah Putih One for All" terus bergulir. Menanggapi ramainya perbincangan di kalangan warganet dan kreator terkait dugaan adanya adegan yang menjiplak karya lain, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyatakan akan melakukan investigasi mendalam.

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif, Irene Umar, menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri apakah ada pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam proses pembuatan animasi tersebut.

Irene menjelaskan bahwa dalam industri animasi dan game, praktik jual beli aset digital adalah hal yang umum dan legal. Namun, jika pembuat animasi menggunakan aset tanpa izin, apalagi bukan berasal dari sumber yang legal, maka tindakan tersebut jelas melanggar aturan.

Kemenparekraf akan memastikan bahwa animasi "Merah Putih One for All" tidak melanggar hak cipta kreator lain dengan menggunakan visual tanpa izin yang sah.

Lebih lanjut, Irene menegaskan bahwa film animasi ini tidak menerima kucuran dana dari pemerintah, termasuk dari APBN. Kemenparekraf juga tidak memberikan dukungan finansial maupun non-finansial, seperti promosi.

Satu-satunya interaksi Kemenparekraf adalah audiensi dengan tim produksi, di mana mereka memaparkan karyanya dan mendapatkan umpan balik konstruktif. Setelah itu, sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Pemerintah juga tidak dapat mengintervensi keputusan bioskop untuk menayangkan film tersebut. Keputusan untuk menonton atau tidak, dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat.

Irene menyarankan kepada kreator animasi yang ingin berkarya, namun belum memiliki kapasitas untuk produksi skala besar, untuk mencoba platform yang lebih kecil atau membuat aset digital yang dapat diperjualbelikan.

Scroll to Top