KPK Cegah Mertua Menpora dan Mantan Menag ke Luar Negeri Terkait Kasus Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan melarang sejumlah pihak bepergian ke luar negeri terkait pengusutan dugaan korupsi dalam penetapan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Salah satu nama yang dicegah adalah Fuad Hasan Masyhur, pemilik agen perjalanan Maktour Travel. Ia merupakan ayah mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo.

"Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK menerbitkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM, terkait kasus tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selain Fuad, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, juga termasuk dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri yang diajukan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

KPK menilai kehadiran mereka di Indonesia sangat penting untuk kelancaran proses pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dalam penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan.

Kasus ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah KPK melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus. KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti penetapan tersangka akan dilakukan seiring berjalannya proses penyidikan.

Perhitungan awal KPK menunjukkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara pasti angka kerugian negara tersebut.

Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Kementerian Agama, serta agen perjalanan haji dan umrah, telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Di antaranya adalah Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, serta beberapa pegawai Kementerian Agama.

Yaqut sendiri telah menjalani proses klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 7 Agustus. Ia menyatakan berterima kasih atas kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama terkait pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024.

Scroll to Top