Artis Ruben Onsu menegaskan bahwa laporan terhadap akun TikTok @vina.run, yang dituding menyebarkan fitnah terhadap putranya, akan terus diproses di Polda Metro Jaya. Meskipun secara pribadi telah memaafkan, Ruben berpendapat bahwa penegakan hukum tetap harus dijalankan.
"Memaafkan itu wajib sebagai manusia. Tetapi, jika sudah masuk ranah hukum, saya ingin prosesnya tetap berjalan sesuai prosedur," ujar Ruben setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (12/8/2025).
Ruben menjelaskan bahwa pemanggilan dirinya kali ini adalah tindak lanjut dari laporan yang diajukannya lebih dari sepuluh hari lalu. Ia mengaku telah mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku, memberikan keterangan yang relevan, dan menyerahkan bukti-bukti yang dimilikinya.
Sebelumnya, Ruben telah diperiksa sebagai saksi pelapor dan menjawab sekitar sepuluh hingga sebelas pertanyaan dari penyidik.
Ruben melaporkan akun @vina.run atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, yang diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Selain itu, ia juga melaporkan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) UU ITE terkait perbuatan ilegal terhadap data elektronik, serta pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.