Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki pihak yang bertanggung jawab dalam penyusunan Surat Keputusan (SK) terkait pembagian kuota haji tahun 2024, yang diduga menjadi lahan korupsi. KPK menduga SK tersebut lazimnya disusun oleh seorang menteri.
Pejabat KPK menyatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri siapa yang memberikan perintah dalam pembuatan SK tersebut. Apakah menteri yang bersangkutan merancang sendiri, ataukah SK itu sudah ada sebelumnya. Penyelidikan juga menyasar kemungkinan adanya perintah dari pihak yang lebih tinggi.
Selain itu, KPK juga mendalami apakah pembuatan SK tersebut merupakan inisiatif dari bawahan, usulan dari asosiasi travel haji, atau justru perintah dari atasan. SK ini menjadi salah satu bukti kunci dalam perkara korupsi ini.
Kerugian Negara Mencapai Lebih dari Rp 1 Triliun
KPK telah melakukan perhitungan awal terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji ini. Angka yang fantastis, mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Juru bicara KPK mengungkapkan bahwa angka tersebut berasal dari perhitungan internal KPK, yang juga telah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, angka ini masih merupakan perhitungan awal dan BPK akan melakukan perhitungan yang lebih rinci.
Saat ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga belum ada penetapan tersangka. KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.