Kimberly Ryder Ungkap Alasan Belum Jadi WNI Pasca Kisruh Aset dengan Mantan Suami

Aktris Kimberly Ryder menjadi sorotan terkait status kewarganegaraannya pasca perselisihan aset gono-gini dengan mantan suaminya, Edward Akbar. Diketahui bahwa seluruh aset yang diperoleh selama pernikahan tercatat atas nama Edward Akbar karena Kimberly masih berstatus sebagai warga negara asing (WNA).

Menanggapi hal ini, Kimberly menegaskan bahwa keputusannya untuk belum menjadi WNI bukan karena pertimbangan persyaratan yang rumit. Dalam sebuah wawancara, Kimberly menyatakan bahwa dirinya lahir dan besar di Indonesia.

Alasan utama Kimberly belum beralih menjadi WNI adalah karena faktor anak. Ia menjelaskan bahwa saat dirinya menempuh pendidikan tinggi di Inggris, anak pertamanya lahir di sana. Ia juga menyinggung komentar dari warganet yang menyarankannya untuk tetap menjadi WNA.

Pasca perceraian dengan Edward Akbar, Kimberly mengungkapkan bahwa aset-asetnya akan dialihkan atas nama ibunya, Irvina Zainal. Kimberly Ryder merupakan putri dari Nigel Ryder, seorang pria berkebangsaan Inggris, dan Irvina Zainal, seorang finalis Puteri Indonesia 1992 asal Sumatera Barat.

Kimberly memulai kariernya di dunia hiburan sejak tahun 2008 dan hingga saat ini masih aktif sebagai aktris film di Indonesia.

Scroll to Top