Terobosan! Lifting Minyak Indonesia Lampaui Target APBN Setelah 16 Tahun

Jakarta – Kabar gembira datang dari sektor energi! Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa target lifting minyak tahun ini diperkirakan akan melampaui angka yang ditetapkan dalam APBN 2025.

Sebagai gambaran, APBN 2025 menargetkan total lifting minyak dan gas sebesar 1,61 juta barel setara minyak per hari (BOEPD), dengan rincian 605 ribu barel minyak per hari (BOPD) untuk minyak dan 1,005 juta BOEPD untuk gas.

Bahlil mengungkapkan, hingga Juli 2025, lifting minyak telah mencapai 608 ribu BOPD. Pencapaian ini menjadi yang pertama kalinya bagi Indonesia sejak tahun 2008, menandakan keberhasilan setelah 16 tahun selalu gagal memenuhi target lifting minyak dalam APBN.

"Saya melaporkan bahwa target lifting kita sebesar 605 ribu BOPD, hingga bulan Juli sudah mencapai 608 ribu BOPD. Insyaallah, dengan doa kita semua, target APBN ini akan terealisasi untuk pertama kalinya di sektor lifting. Sejak 2008 hingga 2024, target lifting tidak pernah tercapai," ujar Bahlil usai bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Selain lifting, Bahlil juga menyampaikan bahwa target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian ESDM terus mengalami peningkatan. Hingga saat ini, realisasinya telah mencapai 54% dari target sebesar Rp 260 triliun. "Target PNBP kita dari Rp 260 triliun lebih, sudah 54% yang masuk," imbuhnya.

Sumur Minyak Dikelola Masyarakat

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan mengenai regulasi baru Kementerian ESDM terkait pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat. Selama ini, bisnis perminyakan identik dengan perusahaan besar, namun kini masyarakat luas dapat merasakan manfaatnya secara langsung.

Melalui regulasi ini, masyarakat melalui UMKM, koperasi, atau BUMD dapat mengelola sumur minyak.

"Kami juga melaporkan mengenai sumur masyarakat. Selama ini, minyak dipersepsikan sebagai bisnis konglomerat. Sekarang, dengan Peraturan Menteri yang baru, UMKM, BUMD, dan koperasi bisa mengelola sumur-sumur," jelas Bahlil.

Sumur yang boleh dikelola masyarakat adalah sumur yang sudah berproduksi sebelumnya. Bahlil menambahkan bahwa banyak dari sumur-sumur tersebut tidak memiliki izin, dan dengan aturan baru ini, statusnya dilegalkan.

"Sumur-sumur lama yang sudah beroperasi di masa lalu, yang selama ini produksi tetapi belum ada izin, akan dilegalkan. Tujuannya agar mereka bisa mengelola dan memutar roda ekonomi daerah," beber Bahlil.

Pengelolaan sumur oleh masyarakat ini diprediksi akan menciptakan lapangan kerja hingga 10 orang per sumur dengan produksi sebesar 3-5 BOPD. Setiap sumur dapat memberikan pendapatan kepada pengelolanya sekitar Rp 2,5-3 juta per hari. Targetnya, ada sekitar 25-30 ribu sumur masyarakat yang akan dibuka.

"Satu sumur menciptakan 10 lapangan kerja, dengan produksi 3-5 barel per sumur. Pendapatan per hari sekitar Rp 2,5-3 juta," pungkas Bahlil.

Scroll to Top