Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan adanya pertemuan rahasia antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan asosiasi penyelenggara haji. Pertemuan ini diduga membahas pembagian kuota haji reguler dan khusus untuk tahun 2024.
Menurut keterangan KPK, pertemuan ini dipicu oleh penambahan 20 ribu kuota haji dari pemerintah Arab Saudi. Asosiasi travel haji, yang mendengar kabar tersebut, kemudian mengadakan rapat dengan Kemenag dengan tujuan mencari keuntungan lebih besar dari kuota tambahan ini.
KPK mengungkapkan, asosiasi travel haji berupaya meningkatkan kuota haji khusus melebihi batas yang telah ditentukan, yaitu maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Upaya ini dilakukan di tingkat bawah, sebelum sampai ke pengambil kebijakan tertinggi.
Hasil dari pertemuan tersebut adalah kesepakatan untuk membagi rata kuota haji tambahan, 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Kesepakatan ini kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) terkait kuota haji.
KPK saat ini tengah menyelidiki apakah ada imbal balik dalam penerbitan SK tersebut, serta bagaimana pembagian kuota haji khusus kepada masing-masing travel haji. Proses pendalaman ini juga fokus pada alur perintah yang berujung pada penerbitan SK.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan perhitungan awal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, yang nilainya mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Angka ini berasal dari perhitungan internal KPK yang telah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), meskipun BPK akan melakukan perhitungan yang lebih rinci.
KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam kasus ini, yang berarti belum ada tersangka yang ditetapkan. Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.