Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan terkait sistem Payment ID yang akan datang, berusaha meredakan kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan data dan pengawasan transaksi keuangan.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menekankan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memiliki landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan penerimaan negara. Undang-undang perpajakan yang ada saat ini sudah memberikan wewenang yang luas kepada DJP. Dengan demikian, Payment ID tidak ditujukan sebagai instrumen baru untuk memburu target pajak.
Payment ID, sebuah sistem informasi data transaksi keuangan dengan tanda pengenal unik, saat ini masih dalam tahap uji coba. Rencananya, uji coba awal akan dimulai pada 17 Agustus 2025, dengan fokus pada penggunaan tertentu, yaitu peningkatan akurasi penyaluran bantuan sosial nontunai. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai aktivitas keuangan masyarakat, termasuk pendapatan, transaksi belanja (melalui tabungan, kartu kredit, dan dompet digital), investasi, serta beban utang, termasuk pinjaman online. Data ini akan terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
BI menjamin perlindungan data pemilik Payment ID dan pencegahan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang. Pembagian data hanya akan dilakukan dengan persetujuan pemilik, melalui mekanisme notifikasi.
Dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Payment ID memiliki tiga fungsi utama: identifikasi profil pengguna sistem pembayaran, autentikasi transaksi, dan penggabungan data profil individu dengan data transaksi granular. Tujuan utamanya adalah menciptakan basis data yang dapat memperkuat integritas transaksi dan mendukung perumusan kebijakan nasional.
BI juga membantah anggapan bahwa Payment ID akan digunakan untuk memata-matai transaksi keuangan masyarakat secara individual. Bank sentral menegaskan tidak akan memasuki ranah pribadi dan memantau transaksi masyarakat satu per satu. Fokusnya adalah pada analisis pertumbuhan ekonomi sektoral secara keseluruhan. Menurut BI, tindakan memantau transaksi individu tidak hanya tidak efisien, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Untuk mengurangi kekhawatiran publik, BI sedang melakukan uji coba Payment ID, salah satunya dalam penyaluran bantuan sosial nontunai. Uji coba ini diharapkan dapat mengidentifikasi potensi masalah dan memastikan keselarasan dengan UU Perlindungan Data Konsumen. BI menekankan bahwa data konsumen tidak akan dibuka tanpa persetujuan pemilik, dan semua pihak harus mematuhi undang-undang yang berlaku.