Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas atas pernyataannya terkait lahan terlantar milik negara yang sempat viral dan menimbulkan beragam interpretasi. Ia mengakui bahwa ucapannya tersebut telah memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Permohonan maaf ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/7/2025). Nusron menjelaskan bahwa pernyataannya tersebut merujuk pada amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
Ia menegaskan bahwa penertiban lahan hanya akan menyasar lahan-lahan yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak produktif. Nusron memastikan bahwa lahan-lahan pertanian produktif, pekarangan rumah, tanah warisan, terutama yang sudah bersertifikat Hak Milik (SHM), tidak akan menjadi sasaran penertiban.
Menurutnya, terdapat jutaan hektar lahan HGU dan HGB yang tidak dimanfaatkan secara optimal. Lahan-lahan ini berpotensi untuk didayagunakan demi kesejahteraan masyarakat melalui program reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan terjangkau, serta fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas.
Nusron menambahkan bahwa ia menyampaikan pernyataan tersebut dengan maksud bercanda, namun tidak menyangka akan menimbulkan persepsi yang keliru. Ke depan, ia berjanji akan lebih berhati-hati dalam berkomunikasi agar pesan kebijakan pemerintah dapat tersampaikan dengan baik. Ia menyadari bahwa candaan tersebut tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik.