Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut Cholil Qoumas Dicegah ke Luar Negeri

Jakarta – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024 semakin memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan melakukan pencegahan terhadap sejumlah individu untuk bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Diduga, kerugian negara akibat korupsi kuota haji tahun 2024 mencapai angka fantastis, yakni Rp 1 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengumumkan bahwa pencegahan ke luar negeri telah diberlakukan sejak 11 Agustus 2025 terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM, terkait perkara tersebut.

Yaqut dan Dua Nama Lainnya Dicekal Selama Enam Bulan

Langkah pencegahan ini diambil karena kehadiran mereka di Indonesia sangat dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan. Masa pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan. Saat ini, Yaqut dan dua orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

KPK menegaskan bahwa pencegahan ini dilakukan agar para saksi dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan mendatang.

Sebelumnya, Yaqut telah menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025, selama kurang lebih 4 jam.

Setelah pemeriksaan, Yaqut menyampaikan rasa terima kasihnya atas kesempatan yang diberikan untuk mengklarifikasi berbagai hal, terutama terkait pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024.

Yaqut enggan memberikan keterangan lebih detail mengenai materi pemeriksaan, namun menegaskan bahwa ia telah memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait pembagian kuota haji tahun lalu.

Selain Yaqut, Ada Mantan Stafsus dan Pengusaha Travel Haji

Selain Yaqut, dua nama lain yang turut dicegah ke luar negeri adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang diketahui sebagai mantan Staf Khusus Menteri Agama, dan Fuad Hasan Masyhur (FHM), pendiri travel haji Maktour.

Sama seperti Yaqut, pencegahan terhadap Ishfah dan Fuad juga berlaku selama enam bulan. KPK menilai keterangan dari ketiganya sangat penting dalam proses penyidikan. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Foto: Yaqut Cholil Qoumas saat tiba di KPK pada 7 Agustus 2025 (Adrial/detikcom)

KPK resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji dari penyelidikan ke penyidikan pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Respon Yaqut Atas Pencegahan ke Luar Negeri

Yaqut Cholil Qoumas melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, memberikan tanggapan terkait pencegahan yang dilakukan KPK. Anna mengatakan bahwa Yaqut baru mengetahui informasi pencegahan tersebut dari media.

Anna menegaskan bahwa Yaqut akan sepenuhnya mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk membantu menyelesaikan masalah ini.

Yaqut memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK adalah bagian dari proses hukum yang diperlukan.

Anna berharap semua pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa memberikan prasangka, serta memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional.

Scroll to Top