Jakarta – Nurul Azizah Rosiade, yang dikenal sebagai Azizah Salsha, telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah akun TikTok dan YouTube ke Bareskrim Polri. Langkah ini diambil karena Azizah merasa terganggu dan sedih atas berbagai tuduhan yang tidak memiliki dasar kebenaran yang seringkali dialamatkan kepadanya.
Meskipun telah memaafkan pihak-pihak yang terlibat, Azizah menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan. "Soal memaafkan, tentu saja saya sudah melakukannya. Namun, kali ini saya ingin memberikan efek jera, karena sudah satu tahun terus-menerus mengalami hal seperti ini dan ternyata tidak juga berhenti," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/8/2025).
Azizah menegaskan bahwa semua tuduhan yang ditujukan kepadanya adalah tidak benar. Ia mengakui bahwa narasi yang tidak benar ini memengaruhi kehidupannya, namun ia memilih untuk tetap melanjutkan hidupnya.
Keluarga dan Pratama Arhan Merasa Geram
Anandya Dipo Pratama, kuasa hukum Azizah, menyatakan bahwa keluarga sangat marah atas fitnah yang dilayangkan oleh dua podcaster, Muhammad Janna (Bigmo) dan Adimas Firdaus (Rebobb). Fitnah tersebut terkait dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap Azizah.
"Tentu saja ada kerugian, karena ini menyangkut nama baik keluarga. Nama keluarga Azizah menjadi tercemar," kata Dipo.
Dipo juga menambahkan bahwa pernyataan yang dibuat oleh kedua podcaster tersebut dianggap telah menggiring opini publik yang salah terhadap kliennya. Akibat fitnah ini, suami Azizah, pesepakbola timnas Indonesia, Pratama Arhan, juga merasa geram karena nama baik istrinya telah dirusak.
"Pasti (Arhan geram), semua keluarga pasti geram. Ini masalah harga diri dan nama baik keluarga," imbuhnya.
Dipo berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan isu di media sosial. "Ke depannya, para pemilik akun atau YouTuber harus lebih berhati-hati dalam berbicara. Sebaiknya melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menyebarkannya di media sosial," tuturnya.
Laporan ini diajukan karena keduanya diduga telah menyebarkan isu terkait dugaan perselingkuhan Azizah. Laporan Azizah tercatat dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Agustus 2025.
Kedua pemilik akun tersebut dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 4 dan 6 juncto Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.