Aturan Tanah Terlantar Picu Kontroversi, Menteri ATR/BPN Minta Maaf

Kebijakan penertiban tanah terlantar belakangan ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Rencananya, tanah yang dibiarkan kosong selama dua tahun akan diambil alih oleh negara.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjadi pusat perhatian setelah pernyataannya terkait aturan ini menuai polemik. Dalam sebuah video yang beredar, ia menyebut bahwa kepemilikan tanah sepenuhnya berada di tangan negara.

"Tanah itu tidak ada yang memiliki. Yang memiliki tanah itu negara, orang itu hanya menguasai," ujarnya kala itu.

Menanggapi kehebohan yang terjadi, Menteri Nusron menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang viral. Ia mengakui bahwa penyampaiannya yang bernada gurauan kurang pantas disampaikan oleh seorang pejabat publik.

"Saya atas nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat," ungkapnya dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan bahwa maksud dari pernyataannya adalah untuk menekankan amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan bahwa penertiban tanah terlantar ini hanya berlaku untuk lahan yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Ia menyebutkan bahwa ada jutaan hektare tanah berstatus HGU dan HGB yang dibiarkan menganggur dan tidak produktif.

"Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif," tegasnya.

Tanah-tanah yang berhasil ditertibkan nantinya akan dimanfaatkan untuk program-program strategis pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, serta penyediaan lahan untuk fasilitas publik seperti sekolah dan puskesmas.

Menteri Nusron juga memberikan kepastian bahwa kebijakan ini tidak akan menyasar tanah milik masyarakat yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM). Tanah berupa pekarangan, sawah, atau warisan keluarga tidak akan ditertibkan oleh negara.

"Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai," pungkasnya.

Scroll to Top