JAKARTA – Keterlibatan seorang perwira dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo menuai penyesalan dari Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Ia berpendapat, seharusnya seorang komandan bertanggung jawab atas pengawasan anak buahnya.
"Sungguh disayangkan seorang perwira muda lulusan Akademi Militer ikut terlibat dalam kasus ini," ungkap Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, peran seorang komandan adalah berada di tengah-tengah prajurit untuk mengawasi, mengendalikan, dan memberikan arahan, bukan justru terlibat dalam tindakan kriminal.
Sebagai anggota Komisi I DPR, ia menekankan bahwa komandan peleton seharusnya mengawasi anak buahnya di barak, bukan malah terlibat dalam kejahatan. Ia menambahkan pentingnya perwira muda untuk tinggal bersama prajurit di barak demi pengawasan yang efektif.
Sebelumnya, TNI telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky, termasuk seorang perwira. Perwira tersebut diduga membiarkan terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh bawahannya.
Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa perwira yang dengan sengaja membiarkan bawahan melakukan kekerasan akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 132.
"Setiap unit memiliki struktur komando, dan setiap prajurit memiliki atasan. Oleh karena itu, harus ada pihak yang bertanggung jawab atas setiap kejadian di dalam unitnya," tegas Wahyu di Jakarta, Senin (11/8/2025).