Royalti Ari Lasso Jadi Sorotan: WAMI Beri Klarifikasi

Wahana Musik Indonesia (WAMI) akhirnya buka suara menanggapi kritik pedas yang dilayangkan Ari Lasso terkait nominal royalti yang diterimanya. Mantan vokalis Dewa 19 tersebut sebelumnya merasa heran dengan jumlah royalti yang jauh dari ekspektasi, padahal setoran ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bisa mencapai puluhan juta.

Dalam pernyataan resmi yang diunggah di Instagram, WAMI menegaskan bahwa perhitungan dan penyaluran royalti kepada Ari Lasso telah dilakukan dengan benar dan sesuai data yang valid. "WAMI menjamin perhitungan dan distribusi royalti akurat, tepat sasaran, dan berdasarkan data yang sah. Tidak ada kesalahan dalam proses maupun jumlah yang diterima Bapak Ari Lasso," tulis WAMI. "Hak royalti beliau sudah dibayarkan sesuai angka yang sebenarnya," imbuh mereka.

WAMI menjelaskan detail mengenai nominal Rp700 ribuan yang dipermasalahkan Ari Lasso, serta periode distribusi royalti. "Nominal yang diterima Bapak Ari Lasso bukan Rp765.594 seperti yang diunggah pada 11 dan 12 Agustus 2025. Laporan royalti tersebut hanya mencakup distribusi bulan Juli 2025, bukan total royalti setahun penuh."

WAMI mengakui adanya kesalahan pengiriman email laporan, "yang segera kami perbaiki dengan mengirimkan data yang benar. Kami mohon maaf atas kesalahan ini." Klarifikasi ini telah disampaikan langsung kepada Ari Lasso melalui surat resmi.

WAMI juga menegaskan bahwa laporan keuangan mereka diaudit setiap tahun oleh kantor akuntan publik dan dipublikasikan secara transparan. Mereka berkomitmen untuk terus meningkatkan prosedur, termasuk verifikasi berlapis dan sistem yang lebih baik, demi memastikan ketepatan dan keamanan distribusi informasi. "Kami belajar dari kejadian ini dan memperketat prosedur agar tidak terulang," kata WAMI.

Kasus ini kembali menyoroti pengelolaan royalti di Indonesia, terutama royalti dari pertunjukan atau pemutaran karya secara komersial. Royalti, sebagai hak ekonomi pencipta, seharusnya dibayarkan oleh pengguna melalui LMK. Di Indonesia, beberapa LMK tergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang bertugas mengoordinasi dan mendistribusikan royalti kepada LMK, sebelum akhirnya disalurkan ke para kreator.

Scroll to Top