Kasus Korupsi Haji: KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan melarang mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri. Keputusan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada tahun 2023-2024.

Pencegahan ini dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Selain Yaqut, dua nama lain juga dicegah ke luar negeri, yaitu Ishfah Abidal Aziz, mantan Staf Khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour yang juga merupakan mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito.

Ishfah sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Larangan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan ke depan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi bahwa KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang tersebut.

Menanggapi pencegahan ini, melalui juru bicaranya, Yaqut menegaskan kesiapannya untuk bertanggung jawab dan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat dan media untuk tidak berspekulasi yang dapat mengganggu proses hukum.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari laporan sejumlah pihak ke KPK pada tahun 2024. Laporan tersebut meminta KPK untuk memeriksa dan menangkap Yaqut atas dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Kasus ini berfokus pada keputusan Kemenag pada tahun 2023 yang mengalihkan kuota haji reguler ke kuota haji khusus. Pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebesar 20 ribu. Seharusnya, 92 persen dari tambahan kuota dialokasikan untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun, Kemenag justru membagi kuota tersebut menjadi 50:50.

KPK memprediksi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) turut menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengenai kuota haji tambahan ke KPK. SK tersebut diduga melanggar Undang-undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dan reguler 92 persen.

MAKI menduga adanya pungutan liar terhadap calon jamaah haji khusus kuota haji tambahan sebesar Rp75.000.000 (ekuivalen dari 5.000 dolar Amerika Serikat). Jika kuota tambahan adalah 9.222, maka dugaan nilai pungutan liar sebesar Rp691 miliar.

Selain itu, MAKI juga menduga adanya mark up atau kemahalan dari katering makanan dan penginapan hotel.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan ada sekitar 10 agen perjalanan atau travel yang diduga diuntungkan dari kasus ini. Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah telah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Scroll to Top