G-Dragon dan Bos YG Entertainment, Yang Hyun Suk, Terjerat Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta!

Dunia musik Korea Selatan kembali dihebohkan dengan kabar tak sedap. Dua tokoh besar industri hiburan, G-Dragon dan Yang Hyun Suk, dilaporkan ke pihak berwajib atas tuduhan pelanggaran hak cipta.

Seorang komposer yang dikenal sebagai A melaporkan keduanya ke Kantor Polisi Mapo Seoul. Pengaduan ini sudah diajukan sejak November 2024. A menuding G-Dragon dan Yang Hyun Suk melakukan tindakan ilegal dengan menjiplak karyanya. Namun, detail spesifik mengenai lagu yang dimaksud dan bagian mana yang dianggap plagiat belum diungkapkan.

Pihak kepolisian telah melakukan investigasi dengan memeriksa baik pelapor maupun terlapor. Bahkan, penggeledahan juga dilakukan di gedung YG Entertainment sebanyak dua kali.

Seperti diketahui, G-Dragon memulai karirnya di bawah naungan YG Entertainment yang dipimpin oleh Yang Hyun Suk, sebagai bagian dari grup legendaris BIGBANG pada tahun 2006. Keduanya menjalin kerjasama yang erat selama bertahun-tahun, hingga akhirnya G-Dragon memutuskan untuk berpindah agensi di awal tahun 2023.

Baru-baru ini, G-Dragon sukses menggelar konser "Übermensch" di Jakarta selama dua hari. Acara ini menjadi momen reuni istimewa dengan para penggemarnya di Indonesia setelah sekian lama absen dari panggung. "Übermensch" adalah album pertama yang dirilis G-Dragon setelah beberapa tahun vakum dari dunia musik. Album ini juga menandai perilisan perdananya di bawah bendera Galaxy Corporation, setelah resmi keluar dari YG Entertainment dan mendapatkan hak untuk menggunakan nama G-Dragon.

Sementara itu, Yang Hyun Suk sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang telah bergulir sejak tahun 2016. Ia terbukti bersalah karena memaksa pertemuan dengan Han Seo Hee, saksi dalam kasus narkoba tersebut, dengan tujuan mengubah kesaksiannya. Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun kepada Yang Hyun Suk. Pria berusia 55 tahun itu menerima putusan tersebut tanpa mengajukan peninjauan kembali.

Scroll to Top