Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis anggapan bahwa penundaan eksekusi terhadap Ketua Umum Solmet, Silfester Matutina, disebabkan oleh hubungan kekerabatan antara dirinya dengan seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Klarifikasi ini muncul setelah beredar luas di media sosial sebuah video yang mengklaim bahwa Silfester belum dieksekusi karena iparnya bekerja di Kejari Jaksel.
Akun Instagram @gianluigich dalam unggahannya mempertanyakan alasan tidak kunjung dilaksanakannya eksekusi terhadap Silfester Matutina yang telah divonis sejak 2019 atas kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla, dan menyebutkan bahwa hal tersebut disebabkan oleh adanya hubungan keluarga dengan pegawai Kejari.
Hingga saat ini, Silfester Matutina maupun tim kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan terkait polemik penundaan penahanannya.
Kasus yang menjerat Silfester bermula dari laporan Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, pada tahun 2017 atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait orasi Silfester yang menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam Pilkada DKI Jakarta untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Pengadilan Negeri telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018, yang kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Di tingkat kasasi, hukuman Silfester diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Meskipun demikian, putusan kasasi tersebut belum juga dieksekusi. Terbaru, Silfester Matutina justru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.