Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, menyatakan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu yang menimpa Presiden Joko Widodo. Samad menanggapi pemanggilan ini dengan dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
"Insya Allah saya akan datang," tegas Abraham Samad, menegaskan komitmennya untuk kooperatif dalam proses hukum.
Menurutnya, pemeriksaan ini terindikasi sebagai bentuk pembungkaman terhadap hak berpendapat yang dilindungi konstitusi.
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi ini telah memasuki tahap penyidikan. Selain laporan terkait Abraham Samad, terdapat beberapa laporan lain yang juga telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, kuasa hukum salah satu terlapor, Dokter Tifa, mengungkapkan bahwa ada 12 nama yang berstatus terlapor dalam kasus ini. Informasi ini terungkap dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Salah satu dari 12 nama yang disebut sebagai terlapor adalah Abraham Samad. Keberadaan nama-nama ini memunculkan spekulasi mengenai potensi penetapan tersangka dalam kasus ini.
Menanggapi kemungkinan tersebut, kuasa hukum terlapor menyampaikan bahwa jika tuduhan ijazah palsu tidak terbukti, maka pihak pelapor juga berpotensi menjadi tersangka. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum jika tuduhan tersebut tidak terbukti.