Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menyatakan kesiapannya untuk melawan jika ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan ini disampaikan Samad sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari Rabu (13/8/2025). Ia menilai kasus ini sebagai upaya pembungkaman kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan mempersempit ruang demokrasi di Indonesia.
"Jika aparat hukum bertindak membabi buta dalam menangani kasus ini, saya pasti akan melawannya, sampai kapan pun," tegas Samad.
Menurutnya, kasus ini bukan hanya tentang dirinya, melainkan menyangkut nasib seluruh rakyat Indonesia yang mendambakan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status empat laporan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan. Laporan-laporan tersebut meliputi dugaan pencemaran nama baik atau fitnah, manipulasi informasi elektronik, dan penghasutan.