Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024. Sebagai bagian dari proses investigasi, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Agama (Kemenag) hari ini.
"Tim saat ini sedang melakukan penggeledahan di Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2023-2024," ujar juru bicara KPK.
Detail barang bukti yang berhasil diamankan selama penggeledahan di Kemenag belum diumumkan. Proses penggeledahan masih berlangsung saat berita ini diturunkan.
Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, meskipun KPK belum menetapkan tersangka. Saat ini, tiga orang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah pencegahan ini diambil karena kehadiran mereka di Indonesia dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Yaqut sendiri telah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 7 Agustus, yang berlangsung selama sekitar 4 jam.
Permasalahan utama dalam kasus ini adalah pengalihan separuh dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Indonesia pada masa jabatan Yaqut. KPK menyoroti pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20 ribu, yang diperoleh setelah pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan pemerintah Arab Saudi.
KPK mengindikasikan bahwa pengalihan setengah dari kuota haji tambahan tersebut ke haji khusus tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. KPK juga mengungkap adanya ratusan agen travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan bersama Kemenag.
"Ya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
KPK menjelaskan bahwa banyak agen travel yang menerima pembagian kuota haji tambahan ini, dengan pembagian disesuaikan dengan ukuran dan kapasitas masing-masing agen travel.