G-Dragon dan Mantan Bos YG Entertainment Terseret Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Korea Selatan. G-Dragon, musisi ternama, bersama Yang Hyun Suk, mantan petinggi YG Entertainment, dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh seorang komposer berinisial A. Kasus ini tercatat dalam database kepolisian sejak November 2024.

Komposer A menuduh G-Dragon dan Yang Hyun Suk telah menggunakan karyanya tanpa izin. Musik tersebut kemudian dikomersialkan dan disebarluaskan. A mengklaim bahwa YG Entertainment memproduksi musik yang sangat mirip dengan karyanya dan mendistribusikannya sebagai bagian dari sebuah album. Detail spesifik mengenai musik yang dimaksud dan album terkait belum diungkapkan.

Pihak kepolisian dari Kantor Polisi Mapo Seoul mengonfirmasi bahwa investigasi sedang berjalan. Dalam laporan terpisah, disebutkan bahwa polisi telah melakukan penggeledahan di gedung YG Entertainment terkait tuduhan ini, namun hasil penggeledahan belum diumumkan.

G-Dragon memulai debutnya di bawah naungan YG Entertainment dan manajemen Yang Hyun Suk sebagai anggota BIGBANG pada tahun 2006. Keduanya bekerja sama hingga G-Dragon memutuskan untuk pindah agensi pada awal tahun 2023.

Baru-baru ini, G-Dragon sukses menggelar konser "Übermensch" di Jakarta. Konser tersebut merupakan perayaan sekaligus reuni dengan penggemar di Indonesia setelah lama tidak tampil di panggung. "Übermensch" juga menandai album pertama G-Dragon setelah beberapa tahun hiatus dan perilisan perdananya di bawah agensi barunya, Galaxy Corporation, yang memberikan hak kepadanya untuk menggunakan nama G-Dragon.

Sementara itu, Yang Hyun Suk baru saja dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang telah bergulir sejak tahun 2016. Ia terbukti bersalah karena memaksa pertemuan dengan Han Seo Hee, seorang saksi dalam kasus narkoba, untuk mengubah kesaksiannya. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara 6 bulan yang ditangguhkan selama 1 tahun kepada Yang Hyun Suk, yang telah menerima putusan tersebut tanpa mengajukan peninjauan kembali.

Scroll to Top