Dahlia Poland Mantap Gugat Cerai Fandy Christian Setelah Pernikahan Hampir Satu Dekade

Kabar mengejutkan datang dari pasangan selebriti Dahlia Poland dan Fandy Christian. Dahlia Poland melayangkan gugatan cerai terhadap Fandy Christian pada 28 Juli 2025, setelah hampir sepuluh tahun membina rumah tangga. Gugatan cerai tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Badung, Bali, dan sidang perdana telah dilaksanakan pada Selasa (12/8).

Awalnya, pihak PA dan kuasa hukum enggan mengungkap alasan di balik gugatan cerai ini. Namun, kuasa hukum Dahlia Poland akhirnya memberikan sedikit titik terang mengenai penyebab keretakan rumah tangga tersebut.

Menurut kuasa hukum, Dahlia Poland akhirnya mengambil keputusan bulat untuk bercerai karena masalah yang telah lama membelit pernikahan mereka. "Ada permasalahan yang tidak lagi bisa ditahan oleh mbak Dahlia," ungkap kuasa hukum.

Diceritakan bahwa Dahlia sempat mempertimbangkan untuk bercerai pada tahun 2023, namun niat tersebut urung terlaksana setelah keduanya sempat berdamai. Tahun 2023 sendiri menjadi sorotan ketika Dahlia membongkar percakapan yang diduga sebagai bukti adanya perselingkuhan dari pihak Fandy.

Pada Agustus 2024, Dahlia kembali menghubungi kuasa hukumnya dan menyampaikan adanya masalah rumah tangga yang kembali mencuat. Saat itu, Dahlia bertemu dengan keluarganya di Bandung dan Fandy menyusulnya. Mereka kembali berupaya untuk berdamai.

"Namun, di awal 2025, Dahlia kembali menghubungi saya dan pada Mei bertemu langsung untuk berkonsultasi ulang. Akhirnya ia mantap mengajukan gugatan cerai pada bulan Juli," jelas kuasa hukum. Saat ini, keduanya telah hidup terpisah dan pisah ranjang sejak awal tahun 2025.

Sidang perceraian Dahlia Poland dan Fandy Christian diproses di Pengadilan Agama meskipun keduanya bukan beragama Islam. Hal ini dikarenakan pernikahan mereka sebelumnya dilangsungkan secara agama Islam.

"Dahlia dan Fandy dulu menikah secara Muslim. Itu yang menjadi dasar kewenangan Pengadilan Agama, meskipun mereka kini telah kembali ke agamanya masing-masing," kata kuasa hukum.

Hal ini juga ditegaskan oleh Juru bicara PA Badung, yang menyatakan bahwa PA Badung berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara cerai Dahlia Poland dan Fandy Christian karena pernikahan mereka tercatat secara Islam.

Dahlia Poland dan Fandy Christian resmi menikah pada 24 November 2015. Saat itu, Fandy Christian berusia 30 tahun, sedangkan Dahlia berusia 18 tahun. Pernikahan yang berlangsung di Bandung tersebut dihadiri oleh keluarga dekat kedua belah pihak. Dari pernikahan ini, mereka dikaruniai tiga orang anak.

Scroll to Top