Sengketa hukum antara penyanyi pop Katy Perry dan keluarga veteran Angkatan Darat, Carl Westcott, terkait kepemilikan rumah mewah senilai Rp 244 miliar di Santa Barbara, California, memasuki babak baru. Setelah pengadilan memutuskan Katy Perry sebagai pemilik sah pada Desember 2023, kini sang penyanyi balik menuntut ganti rugi sebesar Rp 52 miliar. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 21 Agustus 2025.
Alasan Katy Perry mengajukan tuntutan ganti rugi adalah karena ia merasa dirugikan selama periode September 2020 hingga Maret 2024 akibat sengketa kepemilikan tersebut, sehingga tidak dapat menyewakan properti itu. Selain itu, tim hukumnya juga menuntut tambahan biaya perbaikan rumah sebesar Rp 37 miliar.
Keluarga Westcott merespons tuntutan ini dengan keras. Chart Westcott, putra Carl, menyayangkan tindakan Katy Perry yang dinilai tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan ayahnya. Carl Westcott, menurut Chart, menderita demensia stadium lanjut dan penyakit Huntington, dengan kondisi kesehatan yang tidak stabil dan rentan.
Chart Westcott bahkan menuding citra positif Katy Perry di mata publik hanyalah kepalsuan. Ia menyindir bahwa sang penyanyi tidak menunjukkan empati dan kasih sayang yang sebenarnya, bahkan tidak pernah meminta maaf atas situasi yang terjadi.
Sementara itu, tim hukum Katy Perry berargumen bahwa rumah tersebut membutuhkan perbaikan signifikan. Mereka mengklaim bahwa properti itu mengalami kerusakan akibat banjir, pohon tumbang yang merusak fondasi, serta masalah struktural lainnya yang sudah ada sejak sebelum pembelian. Hasil pemeriksaan ahli menunjukkan bahwa renovasi besar-besaran diperlukan untuk mengatasi kerusakan tersebut.