Gelombang kekecewaan terhadap pengelolaan royalti musik di Indonesia terus bergulir. Terkini, penyanyi Tompi menyusul langkah sejumlah musisi lain dengan mendeklarasikan lagu-lagunya bebas dibawakan di ruang publik tanpa pungutan royalti.
Keputusan ini dilatarbelakangi oleh kekecewaan Tompi terhadap kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) dalam mendistribusikan royalti. Tompi bahkan telah resmi mengundurkan diri dari keanggotaan WAMI.
"Silakan yang mau menyanyikan lagu-lagu saya di semua panggung pertunjukan, konser, kafe. Mainkan saja saya enggak akan mengutip apa pun sampai pengumuman selanjutnya," ujar Tompi melalui media sosial.
Tompi mengaku telah lama meragukan sistem yang ada, bahkan sejak berdiskusi dengan mendiang Glenn Fredly. Ia merasa jawaban yang diterimanya terkait pendistribusian royalti tidak masuk akal dan semakin kisruh.
Sebelum Tompi, Ari Lasso juga telah membebaskan lagu-lagu ciptaannya untuk dimainkan dalam berbagai acara, sebagai bentuk protes terhadap pengelolaan royalti yang dinilai tidak transparan.
Langkah Tompi dan Ari Lasso menambah daftar panjang musisi yang mengambil sikap serupa, di antaranya Dewa 19, Charly Van Houten, Rhoma Irama, Thomas Ramdhan GIGI, serta Juicy Luicy. Mereka merasa lebih baik memberikan izin gratis daripada royalti yang seharusnya diterima tidak jelas keberadaannya.
Royalti seharusnya menjadi hak ekonomi pencipta lagu yang dibayarkan oleh pengguna melalui LMK. Di Indonesia, LMK berada di bawah naungan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN bertugas mengoordinasi dan mendistribusikan royalti kepada para LMK, yang kemudian diteruskan kepada para kreator.
Namun, banyak musisi menilai sistem distribusi royalti di Indonesia belum optimal dan menimbulkan keraguan. Ketidakpuasan ini mendorong sebagian musisi untuk membebaskan karyanya agar bisa dinikmati secara luas tanpa terbebani masalah royalti.
Saat ini, Undang-Undang Hak Cipta sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi, sementara revisi UU tersebut juga tengah dibahas di DPR. Persoalan royalti musik di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan agar hak-hak musisi dapat terlindungi dengan baik.