Pasar Tradisional Jadi Pilihan Utama: Imbas Kasus Beras di Ritel Modern

Kosongnya pasokan beras di ritel modern, menyusul terungkapnya kasus pelanggaran mutu dan praktik oplosan, membawa berkah tersendiri bagi penggilingan beras skala kecil. Mereka kini kebanjiran pesanan untuk memenuhi kebutuhan pasar tradisional.

Menteri Pertanian mengungkapkan bahwa saat ini hukum pasar sedang bekerja. Konsumen beralih ke pasar tradisional karena harga beras di sana lebih terjangkau dengan kualitas yang diklaim baik. Harga beras premium di ritel modern yang mencapai Rp 17.000 – Rp 18.000 per kilogram, dapat ditemukan di pasar tradisional dengan harga Rp 13.000 per kilogram dengan kualitas yang setara.

Kekosongan beras premium di ritel modern justru menjadi angin segar bagi pedagang dan penggilingan kecil. Selama ini, penggilingan kecil hanya fokus pada pasar tradisional, sementara produsen besar mendominasi suplai ke ritel modern. Penggilingan kecil seringkali kalah dalam persaingan membeli gabah dari petani.

Pemerintah berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan penggilingan padi kecil, terutama dalam hal persaingan harga. Pemerintah telah menetapkan Harga Pokok Penjualan (HPP) gabah sebesar Rp 6.500 per kilogram. Pemerintah ingin melindungi penggilingan kecil agar tidak tertindas oleh pemain besar yang mampu membeli gabah dengan harga lebih tinggi, seperti Rp 6.700 atau Rp 7.000 per kilogram.

Mentan juga mengungkapkan kekesalannya atas kasus pelanggaran mutu beras yang terjadi di ritel modern. Perusahaan besar terbukti melanggar standar mutu dan kualitas beras. Standar beras premium seharusnya memiliki tingkat broken (pecahan beras) maksimal 15%. Namun, hasil uji laboratorium menunjukkan adanya sampel beras yang memiliki tingkat broken hingga 59% dan 33%, namun tetap dijual sebagai beras premium. Pelanggaran inilah yang menjadi sorotan utama.

Scroll to Top