JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejutan datang dari musisi Tompi. Dokter yang juga dikenal sebagai penyanyi ini memutuskan untuk keluar dari Wahana Musik Indonesia (WAMI). Lebih jauh, Tompi memberikan izin penggunaan gratis seluruh lagu-lagunya tanpa royalti.
Pengumuman melalui media sosial ini sontak menjadi perhatian. "Silakan nyanyikan lagu-lagu saya di panggung, konser, kafe, tanpa bayar," tulis Tompi.
Langkah berani ini dilatarbelakangi kekecewaan Tompi terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Ia menilai LMK belum transparan dalam mendistribusikan royalti musik di Indonesia.
Tompi mengungkapkan bahwa sejak lama, ia bersama mendiang Glenn Fredly mempertanyakan mekanisme pembagian royalti. Namun, jawaban yang diterima dinilai tidak memuaskan. "Jawaban mereka tidak masuk akal sehat," tegasnya.
Isu transparansi royalti memang menjadi masalah klasik. Undang-Undang Hak Cipta mengatur bahwa setiap penggunaan lagu untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti melalui LMKN atau LMK. Namun, implementasinya seringkali dianggap lambat dan tidak jelas.
Banyak pihak menyarankan agar sistem pembayaran royalti menggunakan teknologi real-time. Dengan demikian, pencipta lagu bisa langsung menerima pembayaran saat karyanya diputar di publik.
Keputusan Tompi untuk membebaskan royalti lagunya menjadi sinyal kuat bagi industri musik. Sistem royalti harus segera diperbaiki agar hak-hak para pencipta lagu terpenuhi secara adil dan transparan. Ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah dan LMK untuk berbenah.