Musisi Ahmad Dhani menyoroti kinerja Wahana Musik Indonesia (WAMI) terkait pengumpulan dan pendistribusian royalti hak cipta musik. Kritik ini muncul di tengah penegasan WAMI mengenai kewajiban pembayaran royalti bagi pelaku usaha seperti kafe, restoran, dan hotel yang memutar musik.
Dhani mempertanyakan ketegasan WAMI terhadap anggotanya sendiri, terutama penyanyi atau band ternama, yang enggan membayar royalti kepada pencipta lagu atau meminta izin penggunaan karya cipta. Ia menyindir WAMI yang dianggap tegas kepada pelaku usaha, namun kurang tegas terhadap musisi kaya yang menolak membayar royalti.
"Padahal sama-sama TIDAK SUDI BAYAR ROYALTY," tulis Dhani dalam unggahannya.
Dhani juga mengkritik sistem royalti untuk penyanyi yang tampil di acara pernikahan atau hajatan, menyebut sistem tersebut "ancur banget" dan berdampak buruk pada nasib komposer.
Aturan terkait penggunaan musik untuk kepentingan komersial, seperti di kafe, restoran, atau hotel, memang mengharuskan adanya pembayaran royalti. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Royalti tersebut disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kepada pencipta lagu.