Vadel Badjideh menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Fitri Salhuteru yang bersedia memberikan keterangan dalam persidangan terkait kasus dugaan perbuatan asusila yang menyeret namanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani atas dugaan tindak asusila terhadap putrinya, LM.
"Terima kasih sudah hadir di sidang, sangat berterima kasih," ujar Vadel sebelum sidang dimulai pada hari Rabu, 13 Agustus 2025.
Saat ditanya mengenai harapannya terhadap jalannya persidangan, Vadel menyatakan bahwa ia masih menunggu proses dan belum mengetahui bagaimana hasilnya nanti. "Kita lihat saja nanti di persidangan, saya juga belum tahu apa-apa, terima kasih," tambahnya.
Fitri Salhuteru sendiri mengaku belum pernah bertemu langsung dengan Vadel Badjideh sebelumnya. Ia baru mengenal keluarga Vadel saat berada di persidangan. Fitri mengungkapkan bahwa ia sempat berkomunikasi melalui WhatsApp dengan Vadel mengenai kondisi LM, terutama ketika LM hendak kembali ke Indonesia dari Inggris. Fitri bahkan sempat menasihati LM untuk bersikap baik kepada Nikita Mirzani.
Fitri juga membenarkan bahwa Vadel pernah mengirim pesan langsung kepadanya untuk menceritakan rencana penjemputan LM. Selain itu, ia juga mengaku pernah menasihati LM agar kembali kepada Nikita Mirzani. Namun, Fitri membantah kabar yang menyebutkan LM pernah menginap di rumahnya.
"Tidak pernah. Sejak awal saya selalu mengatakan, mengapa setelah LM pulang ke Indonesia, saya tidak mau berkomunikasi lagi? Karena saya merasa ini adalah urusan ibu dan anak yang akan mereka selesaikan sendiri dengan baik. Ini adalah urusan keluarga," jelas Fitri.
Menjelang memberikan kesaksiannya, Fitri memastikan akan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang ia ketahui. "Jika memang dibutuhkan keterangan dari saya, apa yang saya tahu, akan saya jawab," tegasnya. Fitri juga menekankan bahwa kehadirannya di persidangan bukan untuk membuat orang tua LM marah, melainkan untuk menyampaikan kebenaran.
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada bulan September 2024 atas dugaan tindakan asusila dan aborsi terhadap putri sulungnya, LM, yang saat itu masih di bawah umur. Vadel dijerat dengan sejumlah pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Jika terbukti bersalah, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.