Hampir dua ribu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 memilih untuk mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan penempatannya. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa terdapat 1.967 orang CPNS yang memutuskan untuk tidak melanjutkan proses menjadi abdi negara.
Alasan utama di balik keputusan ini adalah penempatan kerja yang lokasinya jauh dari tempat tinggal asal, serta ekspektasi gaji yang tidak terpenuhi. Selain itu, skema optimalisasi formasi yang diterapkan pemerintah juga menjadi faktor pendorong pengunduran diri. Skema ini memindahkan peserta yang tidak lolos di pilihan pertama ke formasi kosong di daerah lain.
Lima instansi pemerintah mencatat jumlah pengunduran diri CPNS terbanyak. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menduduki peringkat pertama dengan 640 orang. Disusul Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan 575 orang, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebanyak 154 orang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebanyak 131 orang, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebanyak 121 orang.
BKN mencatat 12 alasan utama yang dikemukakan oleh para CPNS yang mengundurkan diri. Alasan yang paling dominan adalah penempatan yang terlalu jauh dari domisili, dengan jumlah mencapai 1.285 orang. Selain itu, ada juga yang terkendala izin keluarga (320 orang), kondisi kesehatan orang tua (156 orang), atau bahkan pengunduran diri atas usulan instansi (92 orang). Beberapa alasan lain termasuk melanjutkan studi, kondisi kesehatan pribadi, terikat kontrak kerja lain, hingga penghasilan sebagai PNS yang tidak sesuai ekspektasi.
BKN menegaskan bahwa tidak ada sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri akibat skema optimalisasi. Kebijakan optimalisasi ini berhasil menyerap 16.167 CPNS dari formasi yang berpotensi kosong.