Abraham Samad Diperiksa Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: 56 Pertanyaan Dicecar Penyidik

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, menghadapi pemeriksaan intensif oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo. Sebanyak 56 pertanyaan diajukan kepadanya, fokus pada konten podcast yang melibatkan Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya.

Samad menyatakan bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut lebih banyak menyoroti isi podcastnya, terutama wawancaranya dengan Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dr. Tifa, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah.

Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian antara substansi pertanyaan dengan surat panggilan yang diterimanya. Menurutnya, surat panggilan mencantumkan tanggal 22 Januari 2025 sebagai locus tempus delicti (waktu dan tempat kejadian perkara). Namun, pertanyaan yang diajukan justru melenceng dari tanggal tersebut.

Samad menegaskan, jika penyidik berpegang pada tanggal 22 Januari 2025, ia seharusnya tidak dapat dimintai keterangan sebagai saksi karena ia tidak menyaksikan, mengetahui, atau merasakan kejadian apapun pada tanggal tersebut.

Tim kuasa hukum Samad berpendapat bahwa proses pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara karena tidak sesuai dengan tempus dan lokus delicti yang tertera pada surat panggilan.

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini telah memasuki tahap penyidikan. Selain laporan ini, terdapat empat laporan lain yang juga ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Scroll to Top